I'tikaf

I'tikaf menurut lughah artinya berdiam diri, yakni tetap diatas sesuatu. Sedangkan menurut istilah Syara' ialah berdiam diri di Masjid sebagai suatu ibadah yang disunatkan untuk dikerjakan setiap waktu, lebih diutamakan pada bulan Ramadhan, khususnya pada hari kesepuluh yang terkahir, untuk mengharapkan datangnya/turunnya Lailatul Qadar.

Cara Beri'tikaf.

Cara mengerjakan i'tiqaf ialah dengan:
a. Niat beri'tiqaf karena Allah SWT.
NAWAITUL I'TIKAAFA LILLAAHI TA'ALAA.
Artinya : "Aku niat i'tikaf karena iman dan mengharap akan Allah, karena Allah."
b. Berdiam diri di dalam Masjid dengan memperbanyak dzikir, tafakur, membaca do'a, tasbih
dan diutamakan memperbanyak membaca Al-Qur'an.
c. Menghindari diri dari segala perbuatan yang tidak berguna.

Dalam i'tikaf itu disunatkan membaca do'a:
ALLAHUMMA INNAKA'AFUWWUN TUHIBBUL-'AFWAFA'FU'ANNII.
Artinya : "Ya Allah, bahwasanya Engkay menyukai pemaafan, karena itu maafkanlah akan daku."

Rukun I'tikaf.

I'tikaf dianggap sah, apabila dilakukan di Masjid dan memenuhi rukun-rukunya sebagai berikut:
a. Niat.
Niat mendekatkan diri kepada Allah. Jika berdiam diri tidak dalam Masjid, atau tidak di
niatkan, maka tidak menjadi i'tikaf.
b. Berdiam di Masjid.
Tidak cukup berdiam sekedar thuma'ninah, tetapi harus lebih, sekurang-kurangnya berhenti
(berdiam).
c. Di Masjid.
I'tikaf itu dianggap sah, jika dilakukan di Masjid.
d. Islam dan Suci.
Disyaratkan harus Islam, 'akil baligh dan suci dari hadas besar.

Yang Membatalkan I'tikaf.

a. Keluar dari masjid dengan tidak ada keperluan yang penting bagi beri'tikaf.
b. Bercampur dengan isteri atau bermubasyarah.
c. Murtad.
d. Hilang akal karena gila atau mabuk.
e. Datang haid/nifas (bagi wanita), dan semua yang mendatangkan hadas besar.

sumber : Kumpulan Shalat Sunnat, karangan Drs. Moh. Rifa'i

Semoga bermanfaat! ^_^


Wslm.